DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Praperadilan Memanas, Polda Jabar Nilai Bahaya Tuduhan Pengacara Pegi, Hakim: Keduanya Diam Dulu!
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 4 Juli 2024 memanas. Hakim Eman tegas minta kedua pihak diam.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 4 Juli 2024 memanas.
Pihak Polda Jawa Barat menilai tudingan yang diucapkan pengacara Pegi Setiawan berbahaya.
Hakim tunggal Eman Sulaeman pun meminta kedua pihak untuk berdiam dulu.
Awalnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi meminta saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono agar berbicara sesuai dengan keahlian.
"Saudara ahli, saudara ahli saya minta kan sudah disumpah. Ahli katakan sesuai dengan keahlian ahli, jangan karena diajak pihak termohon," kata Marwan.
Diketahui, Profesor Agus Surono merupakan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon atau Polda Jabar.
Mendengar pernyataan pengacara Pegi Setiawan, tim Polda Jabar keberatan.
Hal itu langsung dibantah kembali oleh kubu Pegi.
"Nanti dulu, mohon izin..," kata Marwan.
Namun belum selesai Marwan menyelesaikan kalimatnya langsung dibantah kembali oleh pihak Polda Jabar.
"Ini menuduh, ini bahaya," ujar kuasa hukum Polda Jabar.
"Dua-duanya diam dulu," tegas Hakim Eman.

Hakim lalu mengingatkan saksi ahli mengenai makna serta hakekat sumpah di pengadilan.
"Ada konsekuensi hukum. Harus sesuai dengan kompetensi hukum," ujar Agus Surono.
Marwan lalu bertanya mengenai Pegi Perong yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eky pada tahun 2016.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.